TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan menjerat pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Payak Ubi Sukadamai Toboali yang mengakibatkan korban Akbar (42) meninggal dengan pasal berlapis.
”Tersangka MA(35) kami jerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 306 KUHP denhan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto saat mengelar konferensi pers di halaman Mapolres pada Selasa(3/11).
Disampaikannya pelaku pembunuhan bersenjata api itu sempat berupaya mengelabui aparat penegak hukum terkait barang bukti kejahatannya.
“Meski sempat berbohong dengan menyebut senjata apinya dibuang ke laut, polisi akhirnya berhasil menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dibuang pelaku di pinggir jalan raya,”kata dia.
Menurut Agus usai di tangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat,petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
“Melalui pendekatan persuasif dan interogasi intensif, MA akhirnya tak berkutik dan mengakui bahwa keterangannya palsu. Senjata api maut tersebut sesungguhnya dibuang di pinggir jalan raya kawasan Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, saat ia tengah memacu sepeda motornya dalam pelarian,”ujarnya.
Agus mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter dan Satu butir peluru telah diletuskan dan proyektilnya sudah kami amankan dari proses autopsi pada tubuh korban serta satu unit sepeda motor,”ungkapnya. (Tim Mr).






