Satu Pelaku Pengeroyokan Di Sukadamai Ditangkap Polisi,Satu lagi Masuk DPO
TOBOALI,MERCUSUAR.NET, – Salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Damai Toboali Bangka Selatan pada Minggu(27/11) tahun lalu berhasil ditangkap pihak Kepolisian daerah setempat saat berada di Jalan Damai Toboali sedangkan satu lagi pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
Kapolres Bangka Selatan AKBP.Toni Sarjaka melalui KBO Sat Reskrim Polres Bangka Selatan Ipda William F. Situmorang mengatakan salah satu pelaku pengeroyokan
berinisial PE(32) diamankan petugas saat berada di jalan Damai Toboali pada Rabu(24/05) sekitar pukul 15.00 wib.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat,lalu tim segera melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan pelaku,”kata Wiliam kepada Wartawan di Toboali,Rabu(24/05) malam.
Wiliam menyampaikan peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat korban Riki Alexander(27) lewat di depan rumah warga lalu dipanggil pelaku ke belakang rumah kemudian mengeluarkan senjata tajam.
“Tidak lama berselang salah satu pelaku yang saat ini masuk dalam DPO berinisial M langsung menusuk korban mengunakan pisau hingga mengenai paha kiri korban,lalu korban menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan,”katanya.
Menurut Wiliam berdasarkan keterangan korban,pelaku melakukan pengeroyokan karena menduga korban melakukan pencurian pasir timah milik saudara Indra.
“Merasa tidak melakukan pencurian itu maka korban menolak mengakui tuduhan kedua pelaku itu hingga terjadilah pengeroyokan tadi,”katanya.
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,”katanya.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan