TOBOALI,MERCUSUAR.NET, – Diduga menjadi perantara dalam proses jual beli dan memiliki serta menyimpan obat golongan G jenis Tramadol seorang pemuda berinisial RA(18) warga Teladan Toboali diamankan pihak kepolisian.

“Pelaku diamankan pada Minggu (7/1) sekitar pukul 00.30 wib saat berada di Konter Mubarok Cell yang beralamat di Jl. Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP. Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP. Tiyan Talingga di Toboali, Senin(7/1) malam.

Ia mengatakan Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” subsider “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.

“Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,”kata dia.

IMG 20240108 WA0043

Menurut Tiyan setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa obat Golongan G jenis Tramadol sebanyak lima Keping.

“Atau sebanyak 50 butir beserta satu Buah Tas selempang berwarna hitam serta barang lain yang akan dijadikan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.(Han).