TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan,Polsek Payung berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial ER(36) warga Dusun Serdang Desa Jelutung Kecamatan Simpang Rimba pada Rabu(24/7) sekitar pukul 01.00 wib.

“Pelaku diamankan saat berada di sebuah penginapan di kota pangkalpinang,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda.GJ Budi kepada wartawan,Kamis(25/7) malam.

Disampaikannya salah satu teman pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial MW yang menyuruh pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

“MW beserta satu bilah parang sebagai barang bukti masih kita selidiki dan cari serta masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,”katanya.

Menurut Budi motif dari penganiyaan ini yaitu karena pelaku merasa kesal kepada korban MS(41) warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba karena tidak membayar hutang kepada teman pelaku.

“Karena merasa kesal kepada korban tidak membayar hutang kepada temannya,pelaku melakukan penganiayaan ini,”kata dia.

Dirinya menjelaskan peristiwa ini terjadi karena korban tidak membayar hutang sebesar Rp.2.000.000 yang telah ditagih sebanyak tiga kali.

“Akibat kejadian ini korban mengalami luka bacok pada bagian tangan dan pinggang bagian belakang,”kata Budi.

Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolsek Payung beserta barang bukti.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun namun bila luka berat bisa lima tahun kurungan,”ungkapnya.(Tim Mr).