Yuri Kemal Ajak Semua Tim Sukses Dan Simpatisan Junjung Tinggi Etika Politik
BELITUNG,MERCUSUAR.NET,-Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut satu, Yuri Kemal Fadlullah mengajak semua tim sukses dan simpatisan untuk menjunjung tinggi etika politik.
“Kami tidak ingin ada agitasi yang justru merusak kedamaian pemilu. Pemilu harus menjadi ajang untuk memperkuat demokrasi, bukan memicu konflik,”kata Putra Sulung Menteri Koordinator Hukum dan HAM Republik Indonesia ini kepada awak media di Belitung,Minggu (27/10).
Dirinya menyampaikan akan fokus pada Program dan Gagasan ,masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap tentang visi dan misi setiap calon, bukan justru terjebak dalam polemik yang tidak produktif.
“Kami berkomitmen untuk terus menyampaikan program-program terbaik yang kami tawarkan untuk pembangunan daerah. Kami akan berfokus pada solusi nyata bagi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, mulai dari infrastruktur, ekonomi, hingga kesejahteraan sosial,”kata Yuri.
Menurut Yuri agar proses Pilkada 2024 dapat menjadi teladan bagi demokrasi yang sehat dan bermartabat. Mari kita bersama-sama menjaga pemilu ini agar berjalan dengan damai dan penuh rasa saling menghormati.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang ingin melihat daerah kita semakin maju,”ujarnya.
Ia mengatakan dengan komitmen untuk menjalankan pemilu yang aman dan damai, Yuri dari Paslon 1 berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dan tanpa tekanan.
“Inilah esensi dari demokrasi yang sesungguhnya—membangun dengan gagasan, bukan merusak dengan kebencian,”kata dia.
Dirinya menjelaskan sebagai Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut satu tentang pentingnya menjaga integritas proses hukum dan komitmen untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan aman, damai, dan tanpa adanya unsur SARA maupun agitasi politik.
“Dalam proses hukum, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Kita mengenal asas presumption of innocence, yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan