Fraksi Gerindra DPRD Basel Ingatkan Postur Belanja Pegawai 2027 Sesuai Undang-Undang

IMG 20260417 WA0006 1

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ali Muzakir mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan agar postur belanja pegawai pada 2027 nanti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dalam ketentuan itu telah diatur bahwa pemerintah daerah diwajibkan menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD daerah ini,”kata Ali kepada wartawan di Toboali,Jumat(24/4).

Bacaan Lainnya

Disampaikannya saat ini Postur Belanja Pegawai Bangka Selatan sudah hampir mendekati 50 persen dari APBD sesuai hasil evaluasi yang telah kita lakukan.

“Pemda harus segera melakukan penataan ulang struktur anggaran, menekan belanja yang tidak produktif, dan mengarahkan anggaran lebih besar untuk sektor pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,”pesannya.

Menurut Ali pemda harus segera menentukan langkah strategis dan terukur agar ketergantungan terhadap belanja sesuai dengan ketentuan.

“Segera tentukan langkah strategis dan terukur agar ketergantungan terhadap belanja pegawai dapat dikurangi secara bertahap, sehingga APBD dapat kembali sehat dan lebih berpihak pada kepentingan publik,”ujar Ali.

Ia menegaskan porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini telah mencapai sekitar 49 persen dari total APBD. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini bukan sekadar angka, tapi alarm serius bagi kondisi fiskal daerah,”katanya.

Lebih lanjut dia katakan kondisi tersebut bahkan belum sepenuhnya mencerminkan beban riil yang ditanggung daerah. Pasalnya, masih terdapat komponen tenaga non-ASN seperti PJLP yang pembayarannya dimasukkan dalam pos belanja barang dan jasa, sehingga tidak tercatat langsung sebagai belanja pegawai.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, beban sebenarnya bisa lebih besar. Artinya, tekanan terhadap APBD semakin tinggi dan ini jelas tidak sehat secara fiskal,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bakuda Bangka Selatan Rianto mengatakan terkait dengan aturan itu pihaknya sudah melakukan kajian dan upaya strategis untuk melaksanakan amanah dari undang-undang itu.

“Saat ini kita sedang melakukan upaya dan langkah strategis untuk melaksanakan amanah Undang-Undang itu,”kata dia.

Ia mengatakan ada beberapa langkah strategis yang sedang diupayakan seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak ada pengurangan tenaga kerja di Pemerintah Daerah ini.

“Kejadian seperti ini bukan hanya daerah Basel namun ada beberapa daerah lain juga dan setiap daerah akan melahirkan langkah strategis yang tepat untuk menjalankan amanah Undang-Undang itu,”kata dia.(Tim Mr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *