TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap seorang buruh harian berinisial DA(21) Warga Sidoarjo Airgegas diduga sebagai Pengedar Narkoba jenis sabu sejak Januari 2026 lalu pada Jumat(17/4) sekitar pukul 00.20 Wib.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Defriansyah kepada wartawan di Toboali,Jumat(17/4).
Disampaikannya penangkapan terhadap pengedar narkoba ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Awlanya Kapolsek Air Gegas berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Akp Defriansyah dan bersama Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan,”katanya.
Menurut Defriansyah saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya sabu dengan Berat Bruto 7,90 gram dan satu unit handphone serta beberapa bungkus plastik kecil,”ujarnya.
Lebih lanjut dia katakan untuk motif pelaku mengedarkan Narkoba jenis sabu yaitu mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika itu.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dan akan diancam dengan ancaman penjara sampai dengan 20 tahun,”ungkapnya. (Tim Mr).





