TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan dan berhasil menggagalkan seorang residivis narkoba saat hendak membuang barang bukti jenis sabu ke dalam lubang WC atau Toilet pada,Jumat (10/7) sekitar pukul 00.05 Wib.
“Pelaku seorang pria berinisial PB (35), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel AKP. Mardian Syafrizal kepada wartawan di Toboali,Jumat(9/7).
Disampaikannya penggerebekan terhadap pelaku berkat informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas transaksi jual beli sabu di lokasi itu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,”kata dia.
Menurutnya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya
paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 17,69 gram dan 1 unit Handphone OPPO A60 warna biru gelap serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam merah,”katanya.
Ia menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hukuman penjara sangat berat,karena barang bukti melebihi lima gram dan statusnya sebagai residivis,”ungkapnya. (Tim Mr).






