Polisi Tangkap Residivis Narkoba Di Sukadamai
TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang Residivis Narkoba di Sukadamai pada Selasa(3/12) sekitar pukul 01.00 Wib dinihari.
“Pelaku yang berinisial LK(43) warga Sukadamai Toboali ini ditangkap saat berada di dalam rumah,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda.GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Selasa(3/12)malam.
Disampaikannya dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti Narkoba jenis sabu dan berbagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba di daerah itu.
“Setelah di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang sudah di bungkus,”katanya.
Menurut Budi barang bukti Narkoba jenis sabu itu berhasil ditemukan oleh petugas di dalam kamar mandi yang tersimpan di dalam plastik.
“Motif pelaku dalam transaksi itu adalah mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu itu,”ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya dua bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih,satu unit timbangan digital dan satu unit Handphone,”kata dia.
Dirinya menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara lima sampai 20 tahun kurungan,”kata Budi.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan