Polres Bangka Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkoba Di Dua TKP

Screenshot 20260505 165110 Gallery

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku Pengedar narkoba jenis sabu di Dua lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang berbeda pada Senin(4/5) kemarin.

“Pertama-tama ditangkap yaitu JK(28) yang juga merupakan resedivis warga Toboali pada pukul 21.15 Wib saat berada di pinggir Jalan Teuku Umar Toboali kemudian SR alias BY(39) warga Jalan Damai Toboali saat berada di rumah,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Selasa(5/5).

Bacaan Lainnya

Disampaikannya penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkotika di daerah itu.

“Usai mendapatkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya langsung melakukan penangkapan,”katanya.

Menurut Budi saat ini kedua tersangka sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pada pelaku JK diantaranya sabu dengan berat Bruto 2,66 gram sedangkan pada pelaku SR alias BY petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 9,59 gram,”katanya.

Lebih lanjut dia katakan untuk motipnya kedua pelaku mengambil keuntungan uang dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu ini.

“Motipnya sama yaitu mencari keuntungan uang dari hasil menjual barang haram ini,”ujarnya.

Dirinya menjelaskan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Dan akan diancam dengan hukuman sampai dengan 20 tahun penjara,”ungkapnya. (Tim Mr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *