Polres Bangka Selatan Bongkar Peleburan Timah Ilegal Di Desa Tukak

Screenshot 20260507 210211 Gallery

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil membongkar aktivitas pengolahan peleburan timah ilegal skala rumah tangga di sebuah pondok kebun di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai pada,Rabu(6/5) sekitar pukul 03.50 wib.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Tukak.

Bacaan Lainnya

“Usai mendapat laporan itu personel Unit II Tipidsus langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para terduga pelaku peleburan ilegal itu,”kata Imam melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Kamis(7//) malam.

Disampaikannya dalam pengerebekan itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya empat orang tersangka pelaku beserta ratusan kilogram balok timah hasil leburan.

“Sebanyak empat orang terduga pelaku itu dengan inisial RZ (44), pemilik lokasi dan IS (49) serta RSD(46) kemudian PND(33) semuanya warga Desa Tukak,”ujarnya.

Lebih lanjut dia katakan ketika dilakukan interogasi di tempat, tersangka RZ mengakui bahwa kegiatan peleburan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Ketika dikonfirmasi mengenai izin,salah satu tersangka mengatakan tidak memiliki izin saat melakukan peleburan timah itu,”kata Budi.

Dirinya menjelaskan saat ini keempat pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya 13 balok timah dengan berat total 147,5 Kg, 31 karung berisi timah slak dan 34 karung berisi timahgros, 71 karung berisi arang (bahan bakar peleburan) serta satu set peralatan peleburan: 1 unit tungku (Kowi), 3 unit Blower berbagai merk, 1 unit trafo las, timbangan 100 kg,”ujarnya.

Ia menjelaskan keempat pelaku akan dijerat dengan undang-undang terkait tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin karena melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian tanpa legalitas resmi.

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan , melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau ijin lainnya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2025,”ungkapnya. (Tim Mr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *