TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Aktivitas penimbunan tanah puru di pinggir pantai perairan dermaga Plengsengan Tanjung Gading Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok yang dilakukan pihak PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dapat mengancam sedimentasi dan mengganggu alur pelayaran.
“Sebaiknya pemda Bangka Selatan segera memberikan sanksi atau teguran terhadap aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan ini,”kata salah satu masyarakat Toboali Feri kepada wartawan di Toboali,Jumat(8/5).
Disampaikannya apabila aktivitas itu terus dilakukan maka tidak menutup kemungkinan sedimentasi akan terjadi dan alur pelayaran di daerah itu dapat terganggu.
“Apabila aktivitas itu terus terjadi maka sedimentasi tidak dapat dihindari,”kata dia.
Menurut salah satu masyarakat Toboali yang lain Andika mengatakan aktivitas pelabuhan dengan cara penimbunan tanah puru di pinggir pantai itu sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
“Bisa diancam dengan hukuman penjara dan denda ratusan juta,”ujarnya.
Ia menyarankan agar pihak perusahaan menghentikan aktivitas itu sehingga tidak terjadi sedimentasi dan menjaga alur pelayaran yang ada selama ini.
“Kalau tidak dihentikan maka dampaknya sangat patal,”kata dia.
Dirinya berharap Pemda Bangka Selatan melalui Dinas terkait segera melakukan aksi atau tindakan atas aktivitas itu karena menyalahi aturan perundang-undangan.
“Semoga ada aksi dari pemda Bangka Selatan melalui Dinas terkait dan pihak perusahaan juga dengan penuh kesadaran menghentikan aktivitas itu,”harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan Benny Supratama belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan untuk keberimbangan berita.(Tim Mr).





