Pemkab dan DPRD Bangka Selatan Sepakat Susun PROPEMPERDA
TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan sepakat menyusun dan merumuskan PPROPEMPERDA Tahun 2025 nanti.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,”kata Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi saat menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Disampaikannya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang di susun berdasarkan skala prioritas.
“Dengan tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis, dan prinsip filosofis,”katanya.
Menurut Debby yang biasa disapa Bunda itu mengatakan sudah sepakat menyusun dan merumuskan PROPEMPERDA Bangka Selatan Tahun 2025 sebanyak 22 judul yang terdiri dari 16 Raperda dari Inisiasi Eksekutif.
“Dan enam Raperda Inisiatif dari Legislatif yang kemudian akan ditetapkan dalam keputusan DPRD Kab. Bangka Selatan tentang PROPEMPERDA Kab. Bangka Selatan Tahun 2025 ini,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan Dengan adanya penetapan PROPEMPERDA Tahun 2025 maka Pemkab Bangka Selatan dan DPRD Kab. Basel dapat melaksanakan PROPEMPERDA sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kab. Bangka Selatan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah,”ungkapnya.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan