TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kayu sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga Biomasa yang di kelola PT SJP tidak termasuk dalam ranah pengawasan dari Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi UMKM Bangka Selatan.
“Kalau untuk kayu bahan bakar PLTBM itu bukan ranah kami,”kata Plt Kepala Disperindagkop UMKM Bangka Selatan Deka Indra usai melakukan pengawasan dan monitoring ke Kawasan Industri Sadai kemaren.
Disampaikannya kewenangan yang dimiliki pihak dinas sudah diatur dalam peraturan menteri Perindustrian No 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dsn Pengendalian industri.
“Pengawasan kami sesuai dgn peraturan menteri perindustrian no. 25 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan dan pengendalian industri,”kata dia.
Menurut Deka ada beberapa kendala yang ditemukan saat melakukan pengawasan ke kawasan industri sadai itu yang diselesaikan pihak perusahaan.
“Pertama Jumlah okupans tenant masih minim dan kedua yaitu Infrastruktur dasar masih sangat rendah,”ujarnya.
Sementara itu salah satu masyarakat Toboali Hamsan berharap pihak pemda Bangka Selatan melakukan kerjasama dengan pihak pengelola kawasan industri sadai itu.
“Sehingga kawasan industri yang sudah ada dapat berkembang dan bukan membiarkan industri tumbuh diluar kawasan industri seperti pabrik kelapa sawit yang ada saat ini,”harapnya.(Tim Mr).






