TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil mengamankan dua orang penambang Ilegal yang beroperasi di perairan laut Sukadamai Toboali pada Kamis(2/5) sekitar pukul 10.00 wib.

“Kedua penambang diamankan karena tidak menghiraukan upaya Preemtif dan Preventif yang kita lakukan beberapa hari lalu,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho kepada wartawan di Toboali,Jumat (3/5).

Disampaikannya pengamanan kepada kedua pelaku dilakukan bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di IUP perusahaan terbesar di Bangka Belitung ini.

“Kegiatan Preemtif berupa himbauan dan Preventif berupa patroli gabungan kepada para penambang yang bekerja tanpa ijin di wilayah IUP PT. Timah Tbk. DU 1546 sudah dilakukan namun para penambang tidak menghiraukan himbauan itu sehingga dilakukan penangkapan,”kata dia.

IMG 20240503 WA0005

Menurut Trihanto pada saat Patroli ditemukan empat unit ponton ditemukan tanpa izin berada di sekitar Kapal Isap Produksi (KIP) di tarik ke pinggir pantai.

“Setelah diberikan himbauan dan perjanjian tidak beroperasi lagi ternyata masih ditemukan ponton ilegal itu kemudian langsung kami amankan berserta dengan pemilik ponton,”katanya.

Dirinya menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan bantuan Penertiban tambang ilegal dari PT. Timah Tbk. selaku pemegang IUP DU 1546 di perairan Laut Sukadamai Sukadamai Toboali.

“Dalam kegiatan ini Kita tidak langsung melakukan penegakan hukum tetapi Kita terlebih dahulu melakukan upaya Preemtif dan Preventif yang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Rabu,”katanya.

Ia mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini telah ditetapkan 2 orang Tersangka selaku pemilik ponton dan telah ditahan di Rutan Polres Basel. Perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral,”kata dia(Tim Mr).