TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap dua warga Toboali diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat(19/4) di dua lokasi berbeda.

“Pertama ditangkap pemuda berinisial PA(25) warga Desa Gadung dan kedua IRT berinisial AN(35) warga Jalan Damai Toboali,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkotika AKP.Suhendra di Toboali,Selasa(23/4).

Disampaikannya penangkapan pertama dilakukan dirumah pelaku sedangkan yang kedua ditangkap saat berada di dalam rumah juga lalu digeledah disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan beberapa barang bukti,”katanya.

IMG 20240423 WA0029

Menurut Suhendra saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata dia.

Dirinya mengatakan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya dari tangan pelaku pertama PA ditemukan barang bukti sebanyak delapan paket dengan berat 1,39 gram sedangkan terhadap pelaku AN ditemukan barang bukti sebanyak 34 paket dengan berat 89,54 gram.

“Selain itu juga ada handphone dan uang tunai sebanyak Rp 470.000 serta plastik kosong,”ujarnya.

Dirinya menjelaskan kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,.

“Kedua pelaku akan diancam hukuman penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama selama 12 tahun penjara,”katanya.(Tim Mr).