IMG 20260219 WA0009

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bangka Selatan Norman Adjis menganggap jika Surat Perintah (SP) dan Imbalan Usaha Jasa Penambangan(IUJP) masih melanggar hukum dan masuk penjara maka tidak menutup kemungkinan seluruh Mitra PT.Timah selama ini menunggu giliran menghadapi persoalan hukum.

“Bila sudah memiliki SP dan IUJP dari PT.Timah yang merupakan BUMN terbesar milik negara di Babel ini masih menghadapi persoalan hukum maka tidak menutup kemungkinan mitra yang lain menunggu giliran,”kata Norman kepada wartawan di Toboali,Kamis(19/2).

Ia mengatakan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam perkara pertambangan timah bukan sekadar persoalan satu kasus, satu tersangka, atau satu wilayah. Ini adalah preseden berbahaya yang, jika dibiarkan, akan menyeret seluruh mitra PT Timah ke dalam pusaran ketidakpastian hukum,Akar persoalannya sederhana namun fatal.

“Surat Perintah (SP) dan Imbalan Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dipaksa masuk ke rezim pidana, padahal sejak awal keduanya adalah instrumen tata kelola dan kontrak kemitraan, bukan instrumen kejahatan. Jika konstruksi hukum ini dilegalkan, maka tidak ada satu pun mitra PT Timah Tbk yang bisa merasa aman,”katanya.

Menurut Norman Adjis yang biasa disapa Bang Man Murai itu bahwa Surat Perintah atau SP bukan sumber legalitas pertambangan.

“Ia hanyalah alat operasional turunan dari Izin Usaha Pertambangan pemegang IUP. Menjadikan cacat SP sebagai dasar penahanan sama artinya dengan mengkriminalkan administrasi,”kata dia.

Ia menjelaskan bila SP dianggap bermasalah, dimana permasalahannya dan bila memang bermasalah mengapa bukan sistem penerbitannya yang diuji.

“Mengapa bukan pengendali kebijakan yang dimintai pertanggungjawaban dan Mengapa justru pelaku lapangan yang diborgol,”tanya dia.

Lebih lanjut dia katakan ada yang sangat berbahaya lagi adalah kriminalisasi IUJP. IUJP adalah skema imbal jasa dalam hubungan bisnis antara mitra dan pemegang IUP. Ia bukan dana negara, bukan belanja publik, dan bukan objek pidana sejak lahir

“Jika perbedaan nilai IUJP, metode perhitungan, atau implementasinya dapat dijadikan alasan penahanan, maka seluruh kontrak kemitraan pertambangan di Indonesia pada dasarnya berada di ambang kriminalisasi,”ujarnya.

Kemudian dia katakan bahwa Konsekuensinya tidak main-main,Hari ini satu mitra ditahan,Besok, seluruh mitra PT Timah—baik di Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, hingga Belitung—akan hidup dalam ketakutan hukum yang sama.

“Aktivitas produksi akan melambat, investasi berhenti, dan ekonomi lokal yang selama ini bertumpu pada kemitraan pertambangan akan runtuh oleh ketidakpastian,”ungkapnya.

Disampaikannya Hukum pidana seharusnya menjadi Ultimatum Re Medium, bukan instrumen pertama untuk menutupi kegagalan tata kelola. Ketika penegakan hukum memilih jalan pintas dengan mengorbankan mitra, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keadilan individu, melainkan keberlangsungan sistem pertambangan nasional.

“Jika preseden ini dibiarkan, pesan negara menjadi jelas dan menakutkan,
Bermitra secara legal pun tidak menjamin keselamatan hukum.Dan ketika rasa aman hukum hilang, maka yang akan berhenti bukan hanya orang, tetapi seluruh roda pertambangan itu sendiri,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *