KOBA,MERCUSUAR.NET,-Proyek pembangunan Pengamanan Pantai atau Talud Kementerian Pekerjaan Umum di daerah Arung Dalam Koba, Kabupaten Bangka Tengah dengan anggaran sebesar Rp 66 M lebih pada Tahun 2022 lalu ternyata mencaplok lahan warga di sekitar wilayah itu.

“Kejadiannya pada Tahun 2022 lalu ada proyek APBN tanpa pemberitahuan ke kami yang punya lahan,”kata warga Desa Air Bara Suwandi kepada wartawan di Toboali,Jumat(13/12) siang.

Disampaikannya pada waktu itu udah diperingatkan ke pengawas dan konsultan tapi proyek yang anggaran nya berasal dari uang rakyat itu tetap di lanjutkan.

“Dengan alasan ngejar waktu serta kami di janjikan nunggu aprisal dari pusat kata kadis LH Bangka Tengah waktu itu,”katanya.

Menurut Dia hingga proyek ini selesai dan sekarang sudah hampir masuk Tahun 2025 itu tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang dan yang bertanggung jawab atas proyek itu.

“Hingga saat ini sudah Tahun 2024 mendekati 2025 mereka diam seribu bahasa,seolah tanpa ada rasa tanggung jawab,bagaimana ini,”tanya dia dengan nada kesal.

Dirinya menghimbau kepada pihak terkait dengan proyek itu segera menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan mufakat dengan warga yang terdampak.

“Selesaikanlah secara arif dan bijaksana jangan sampai ada rakyat dirugikan dari pembangunan itu,”sarannya.

“Waktu itu kita pernah di konfirmasi dari kepala dinas PU Bangka Tengah mereka telah koordinasi dengan BPN Bangka Tengah tidak ada lahan yg terdaftar di BPN di wilayah pantai tapi kenyataannya ada slip PBB yang terbit wilayah ini, apakah pernyataan kadis PU itu hanya berdalih biar tidak dipersalahkan dan menuduh pihak BPN,kita tidak tahu lah,”kata dia.

Dirinya berharap pemerintah daerah Bangka Tengah segera menyelesaikan persoalan ini jangan diam seribu bahasa seakan lepas tanggung jawab jangan biarkan berlarut-larut.

“Kalau masalah ini dibiarkan berlarut-larut tentu konsekuensinya harus naik ke pengadilan sebagai lembaga hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,”kata dia.

ia menjelaskan bila dalam waktu dekat tidak ada tindaklanjut dari yang berwenang maka bangunan dan plang yang menyatakan lahan tersebut milik Bangka Tengah segera di lepas dan dicopot.

“Karena itu tidak sesuai dengan surat tanah dan hak kami sebagai pemilik yang syah dan pihak balai harus segera mengembalikan lahan tersebut secara utuh seperti semula,”ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan.(Tim Mr).