KOBA,MERCUSUAR.NET,-Salah satu warga Desa Air Bara H.Suwandi menilai Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Koba sengaja melakukan kelalaian terhadap perlindungan data nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 sehingga ia mengalami kerugian materil dan immateril.

“Awalnya saya melakukan pinjaman,setelah pinjaman lunas namun data pribadi masih masuk kedalam daftar slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi saya,”kata H.Suwandi kepada wartawan.

Disampaikannya persoalan yang dialami dirinya diketahui setelah tahun 2022 lalu, yang mana pada tahun 2017 pihaknya melakukan pinjaman di Bank BRI KCP Koba dan dilakukan pelunasan pada tahun 2020.

“Setelah dua tahun pasca pelunasan tepatnya 2022 lalu, saya sempat ingin melakukan leasing kendaraan, namun ditolak atas dasar masih memiliki kredit macet terus terang saya terkejut mendengar hal itu mengingat tidak memiliki transaksi pinjaman apa pun. Kemudian tahun berikutnya saya mencoba mengajukan pinjaman ke beberapa bank lain juga ditolak dengan alasan data pribadi saya masuk kedalam daftar hitam OJK atau Kolektivitas 5 yang masih berkaitan dengan data saya di Bank BRI Koba,”ujarnya.

1000182320

 

Menurut Pengusaha Muda Bangka Selatan ini akibat kejadian itu banyak bisnis yang dilakukan jadi terhambat dan tidak dapat melakukan fasilitas pinjaman baik Bank dan lembaga pembiayaan lain.

“Karena hal ini berbagai aset berharga dengan terpaksa dijual agar dapat membantu bisnis saya yang lain jangan sampai berhenti dan bangkrut,” kata dia.

Pria yang biasa disapa Bang Haji ini mengatakan akibat kejadian ini terpaksa melakukan somasi kepada BRI KCP Koba dengan mengunakan kuasa hukum dari DPD HAMI Bersatu Bangka Belitung.

“Kami meminta pihak OJK dan Bank Indonesia segera memberikan sanksi dan mengakomodir tuntutan yang saya layangkan. Mengingat berbagai macam kerugian materil dan immateril yang saya terima. Terus terang nama baik dan harga diri saya tercoreng,”ungkapnya. (Tim Mr).