TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus residivis yang diduga melakukan Kembali dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali pada,Jumat(22/5) sekitar pukul 07.00 wib.
“Tim Macan berhasil mengamankan pelaku berinisial RDP (27) tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi kepada wartawan.
Disampaikannya berdasarkan kronologis,korban ES(21) warga Toboali berangkat bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah produksi tempat dirinya bekerja,Karena kondisi tubuh lelah, korban memutuskan menginap di lokasi kerja hingga dini hari.
“Namun pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dari lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian,”kata dia.
Menurut Budi saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu buah BPKB sepeda motor Nomor Registrasi K-03738911 dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam,”ujarnya.
Dirinya mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil sepeda motor korban yang diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,”ungkapnya.(Tim Mr).





