TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan Nazarudin mengatakan setiap karyawan yang di PHK oleh perusahaan berhak mendapatkan uang pesangon.
“Hukumnya wajib itu,kalau ada PHK setiap perusahaan harus bayar uang pesangon,”kata dia ketika dikonfirmasi wartawan di Toboali,Selasa (15/9).
Disampaikannya uang pesangon yang diterima itu juga besarnya sesuai dengan jabatan dan masa kerja di perusahaan itu.
“Kalau nilai besaran pesangon itu dibayar sesuai masa kerja,”kata dia.
Menurut Nazarudin bila perusahaan tidak membayar pesangon kepada karyawan yang di PHK maka akan ada sanksi yang akan diterima pihak perusahaan itu namun itu ada proses yang harus dilalui.
“Sebelum kena sanksi tentu ada proses terlebih dahulu,”katanya.
Ia menjelaskan bila terjadi perselisihan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan maka penyelesaian dapat dilakukan di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga dalam perusahaan itu sendiri.
“Bila tidak tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak bisa menghubungi Dinas kami,”kata dia.
Dirinya menghimbau kepada pihak perusahaan yang berusaha di Kabupaten Bangka Selatan agar selalu taat dengan aturan ketenagakerjaan.
“Kepada perusahaan yang berusaha di Daerah Bangka Selatan sebaiknya mentaati aturan sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan,”kata dia.






