TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Harga lahan milik warga Desa Jeriji yang belum dibayar pihak perusahaan sejak lima tahun lalu anjlok dari Rp 15 Juta menjadi Rp 8 juta perhektar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan bersama perwakilan masyarakat Desa Jeriji dengan pihak PT FAL pada Senin(14/9) sore.
“Sudah sepakat bang,”kata salah satu warga Desa Jeriji yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi wartawan di Toboali,Senin(14/9) malam.
Disampaikannya kesepakatan itu dilakukan oleh anggota Gapoktan bersama pihak perusahaan saat dalam gedung DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
“Awalnya kita belum terima namun kalah suara akhirnya kita terima,”kata dia.
Menurutnya saat ini masih menunggu proses pengukuran lahan yang dimiliki oleh warga dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat proses pengukuran segera dilaksanakan,”ujarnya.
Ia mengatakan persoalan lahan ini terjadi pada Tahun 2021 lalu dengan kesepakatan harga perhektar sebesar Rp 15 juta lalu berubah turun hampir setengah harga.
“Akhirnya penantian panjang selama lima tahun ini sudah terjawab,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan dalam RDP bersama DPRD Bangka Selatan itu ada dua pembeli yang tidak hadir yaitu Denden dan Acu .
“Mudah mudahan dalam waktu dekat ini, persoalan lahan sudah ada titik terang,”ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi mengucapkan syukur telah terjadi kesepakatan antara masyarakat Jeriji dan PT.FAL itu.
“Alhamdulillah akhirnya ada kesepakatan antara masyarakat dan PT.FAL itu,”kata dia. (Tim Mr).






