TOBOALI,MERCUSUAR.NET,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Ansori menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik. Namun, koperasi sekolah diperkenankan menyediakan seragam dengan ketentuan tidak ada unsur paksaan kepada orang tua maupun siswa.
“Kalau sekolah tidak boleh menjual seragam. Tetapi jika koperasi sekolah yang menyediakan, itu diperbolehkan dan tidak boleh memaksa,” kata Ansori saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, untuk seragam nasional tingkat Sekolah Dasar (SD) berupa putih-merah dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berupa putih-biru telah disediakan secara gratis, khususnya bagi peserta didik di sekolah negeri.
“Semua sudah gratis, terutama untuk sekolah negeri,” ujarnya.
Ansori menambahkan seragam pramuka maupun pakaian olahraga bukan merupakan bagian dari seragam yang diberikan secara gratis. Apabila koperasi sekolah menyediakan kebutuhan tersebut, orang tua maupun siswa dipersilakan membeli sesuai kebutuhan tanpa adanya kewajiban.
“Kalau koperasi sekolah menyediakan, silakan membeli di sana. Yang penting tidak ada paksaan,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Toboali Hamsan mengatakan bahwa seragam sekolah, termasuk seragam pramuka dan pakaian olahraga, pada praktiknya masih dianggap sebagai kebutuhan yang harus dimiliki siswa agar dapat mengikuti kegiatan belajar dengan baik.
“Kalau tidak punya seragam pramuka atau baju olahraga, biasanya anak merasa kurang percaya diri karena teman-temannya sudah punya Harapannya tidak ada tekanan bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan itu,” ujarnya.(Tim Mr).






