TOBOALI,MERCUSUAR.NET,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap aktivitas tambak udang yang menjadi penyebab pencemaran sungai di wilayah Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai bila sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan selesai dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan, Agung mengatakan setiap keputusan mengenai pemberian sanksi akan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta temuan faktual di lapangan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait sanksi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lapangan dan temuan lapangan. Sanksi akan diberikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, maka langkah yang diambil dapat berupa teguran, paksaan pemerintah, atau bentuk sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran,” kata Agung kepada wartawan.
Ia menegaskan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, DLH tidak akan ragu mengambil tindakan administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Namun, sebelum seluruh proses verifikasi selesai, pihaknya memilih mengedepankan asas kehati-hatian agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat,”katanya.
Kepala Desa Pasir Putih Iin Sandra mengatakan pencemaran yang terjadi di tambak udang itu merupakan hal yang kedua kalinya dan sudah mendapat teguran dari Dinas terkait.
“Kejadian pencemaran air di aliran sungai itu pertama pada Januari 2026 lalu ini merupakan yang kedua kali di lokasi itu,”katanya. (Tim Mr).






