TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Dengan dua alat bukti berupa kwitansi transaksi arisan bodong mengiring SN(42) warga Prunas Toboali masuk rumah tahanan atau Rutan Polres Bangka Selatan atau masuk sel tahanan pada,Senin(18/5).
“Setelah melakukan gelar perkara,pelaku arisan bodong ini kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilaporkan oleh korban NN(48) warga kampung Nelayan Toboali,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP.Imam Satriawan kepada wartawan.
Disampaikannya peristiwa transaksi arisan bodong itu terjadi pada Mei dan Juni 2024 lalu itu membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta.
“Pada Mei korban menyerahkan uang sebesar Rp 14 juta dan Juni 2024 sebesar Rp 15 juta dengan total kerugian itu,korban lapor ke pihak Kepolisian,”katanya.
Menurut Iman pelaku akan dikenakan Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk modusnya yaitu arisan bodong,”katanya.
Ia mengatakan penahanan kepada pelaku SN ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis serta evaluasi secara menyeluruh.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan, keterangan para saksi, surat-surat, serta alat bukti lainnya yang sah menurut hukum, penyidik kemudian menentukan status hukum terhadap pelaku,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang sedang ditangani,”ungkapnya.(Tim Mr).





