TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial HT alias Aloi (34) dan RJ (25) warga Sukadamai Toboali ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada,Senin (10/8) sekitar pukul 18.00 wib.
“Keduanya dibekuk saat berada di pinggir jalan wilayah Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba Iptu. Defriansyah kepada wartawan di Toboali.
Disampaikannya penangkapan kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Sukadamai.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan beberapa barang bukti,”kata dia.
Menurut Defriansyah saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya 14 paket plastik bening diduga sabu mencapai 2,31 gram dan wadah permen serta uang tunai,”kata dia.
Defriansyah mengatakan tersangka Raja bukan sekadar berada bersama Aloi saat penangkapan. Ia disebut merupakan rekan Aloi yang turut membantu mengedarkan sabu di kawasan Sukadamai dan sekitarnya.
“RJ ini merupakan rekan dari tersangka Aloi. Perannya membantu Aloi dalam mengedarkan sabu di wilayah tersebut,”ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu tersangka HT alias Aloi merupakan residivis kasus pengeroyokan beberapa waktu lalu.
“Kedua akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya. (Tim Mr).






