Lima Tahun Penjara Menanti Akibat Aniaya Istri

Screenshot 20260616 172027 ChatGPT

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Pria berinisial HL (40) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, WK (38), yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan mendapat ancaman lima tahun penjara.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangka Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah orang tua korban di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Mardian Syafrizal, menjelaskan saat kejadian korban sedang berada di rumah ibunya. Tidak lama kemudian, tersangka datang dan langsung meluapkan emosinya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun,”kata dia.

Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, amarah pelaku semakin memuncak hingga melakukan perusakan sejumlah barang di ruang tamu.

“Beberapa barang yang berada di atas meja, seperti pot bunga, kipas angin, dan buket bunga, dibanting oleh pelaku,”kata dia.

Dirinya mengatakan situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan fisik. Saat korban masih duduk di kursi ruang tamu, pelaku mendekat dan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.

“Korban yang berusaha melindungi diri dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan kembali mendapat tamparan di bagian wajah sebelah kiri. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menendang wajah korban hingga mengenai bibir bagian kiri atas,”kata dia.

“Selain memukul dan menampar, pelaku juga menendang wajah korban serta mengambil kursi dan mengayunkannya ke arah korban sebanyak dua kali,”lanjutnya.

Korban sempat menghindar sehingga kursi yang diayunkan tidak mengenai tubuhnya secara langsung. Namun salah satu ayunan kursi disebut sempat mengenai bagian paha kiri korban.

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (12/6/2026), HL mendatangi Satreskrim Polres Bangka Selatan dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan HL sebagai tersangka kasus dugaan KDRT,” kata Mardian.(Tim Mr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *