TOBOALI,MERCUSUAR.NET,Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional BLUD RSUD Junjung Besaoh untuk periode anggaran 2022 hingga Agustus 2024
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terbit pada 31 Desember 2024, ditemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan pendapatan, khususnya dalam klaim BPJS Kesehatan.

Data BPK menunjukkan bahwa RSUD Junjung Besaoh mengalami keterlambatan dalam mengajukan klaim tagihan BPJS Kesehatan, yang berpotensi mempengaruhi arus kas dan stabilitas keuangan rumah sakit.

RSUD Junjung Besaoh terlambat mengajukan klaim reguler BPJS Kesehatan sebanyak 27 bulan, dengan rentang keterlambatan antara 2 hingga 64 hari. Keterlambatan ini melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa fasilitas kesehatan harus mengajukan klaim setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Tren keterlambatan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, dengan rentang hari keterlambatan yang semakin lama. Keterlambatan ini dapat menyebabkan penundaan pembayaran dari BPJS Kesehatan, yang berpotensi mengganggu likuiditas keuangan RSUD.

Hal ini juga dapat mempengaruhi kemampuan RSUD untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja, seperti yang disebutkan dalam laporan. Tim Pengklaiman Terpadu RSUD Junjung Besaoh menyatakan bahwa keterlambatan disebabkan oleh menunggu kelengkapan berkas klaim, ada kendala pada server website E-Klaim Kementrian Kesehatan, dan kerusakan server RSUD.

“Tim pengklaiman beranggapan masih ada kesempatan dalam pengajuan klaim sampai dengan 6 bulan dari pelayanan selesai diberikan,” kata BPK dalam laporannya.

Menurut BPK, keterlambatan pengajuan klaim ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam sistem pengelolaan klaim BPJS Kesehatan di RSUD Junjung Besaoh. Manajemen RSUD perlu mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk meningkatkan koordinasi antara tim pengklaiman dan unit-unit terkait untuk memastikan kelengkapan berkas klaim tepat waktu.

Sekedar informasi, Rumah Sakit Umum Daerah Junjung Besaoh (RSUD Junjung Besaoh) adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Rumah sakit ini berperan sebagai rujukan utama dari puskesmas, dokter, dan pusat pelayanan kesehatan swasta di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

RSUD Junjung Besaoh mulai beroperasi pada tanggal 15 Mei 2006, dengan izin rekomendasi operasional yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor 188.4/251/Dinas Kesehatan/2007.

Selanjutnya, RSUD Junjung Besaoh mendapatkan izin operasional sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka Selatan dengan nomor 188.4/37/DPMPTSP/2022. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mengatur penyelenggaraan operasional RSUD Kabupaten Bangka Selatan.

Pada tahun 2024, terjadi perubahan nama dari RSUD Kabupaten Bangka Selatan menjadi RSUD Junjung Besaoh. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 1.A Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan.