Oleh :Tris Munandar
Ketua ISBA JAYA Jakarta

JAKARTA,MERCUSUAR.NET,-Sebagai Ketua Ikatan Mahasiswa Bangka Jakarta Raya (ISBA JAYA) Tris Munandar merasa perlu beropini tentang putusan perkara Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) timah menggambarkan keresahan publik atas ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Putusan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun, menjadi sorotan penting dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai organisasi yang mewakili mahasiswa Bangka di Jakarta, ISBA JAYA memiliki alasan kuat untuk mengecam keputusan tersebut.

Kasus Tipikor timah, yang berkaitan langsung dengan salah satu sumber daya alam strategis di Bangka Belitung, tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga berdampak pada citra daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat. Korupsi seperti ini mencerminkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pengelolaan kekayaan negara.
Pengurangan hukuman yang drastis dari tuntutan jaksa menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan keadilan dalam proses hukum. Hal ini dapat memicu persepsi bahwa hukum cenderung berpihak kepada pelaku kejahatan korupsi, terutama jika mereka memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu. Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku Tipikor berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Sikap kritis Tris Munandar patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap isu keadilan dan transparansi. Ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya menjadi pengamat pasif, tetapi juga aktif menyuarakan keadilan bagi masyarakat. Kritik terhadap putusan ini juga sejalan dengan semangat reformasi hukum yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai langkah ke depan, penting bagi semua pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat, dan lembaga penegak hukum, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses peradilan. Selain itu, perlu ada pengawasan ketat terhadap kasus-kasus Tipikor agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Dengan demikian, supremasi hukum dapat ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.