TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap seorang resedivis Narkoba pada Minggu(30/6) sekitar pukul 00.15 wib di kebun sawit Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas.

“Pelaku berinisial LH (45) seorang residivis dan SA (35) warga Desa Air Bara ditangkap berkat informasi dari masyarakat,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ.Budi di Toboali,Senin(1/7).

Disampaikannya salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba dan baru bebas dari penjara kurang lebih setahun yang lalu.

“Setelah dilakukan pengeledahan dengan disaksikanoleh Ketua Dusun setempat ,petugas berhasil menemukan beberapa barang haram jenis sabu dan alat timbangan,”katanya.

Menurut Budi saat ini kedua pelaku dan beberapa jenis barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,”katanya.

Dirinya menjelaskan atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya 14 bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 3 berisikan kristal warna putih,timbangan digital dan handphone serta satu unit sepeda motor,”katanya.(Tim Mr).