PANGKALPINANG,MERCUSUAR.NET— Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menilai berbagai Permasalahan yang terjadi di Desa Bedengung Kecamatan Payung merupakan kewenangan Pemkab Bangka Selatan.
“Secara kewenangan,penyelesaian pokok persoalan Desa Bedengung berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan,”kata dia usai audiensi dengan masyarakat Desa Bedengung dan Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN SAS Babel dalam audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (7/10).
Disampaikannya walaupun bukan kewenangan DPRD Babel, kami tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Masyarakat Desa Bedengung merupakan bagian dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga legislatif,”ujarnya.
Menurut Didit terkait hal itu sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Bangka Selatan terkait persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Bupati Bangka Selatan berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini selama dua minggu atau 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,”katanya.
Ia berharap komitmen tersebut dapat menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Bedengung.
“Semoga seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif, proporsional, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”harapnya. (Tim Mr).






