TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Saat ini baru tiga dari 17 perusahaan yang bergerak di usaha kelapa sawit baik perkebunan maupun pabrik CPO yang menerapkan sistem plasma di Kabupaten Bangka Selatan.
“Ketiga perusahan itu adalah PT BSSP dan PT BML serta PT PBM,”kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Selatan Risvandika ketika dikonfirmasi wartawan di Toboali,Rabu(30/9).
Disampaikannya aturan Plasma itu hanya berlaku untuk perkebunan kelapa sawit yang luasnya diatas 250 Hektar sedangkan dibawah itu tidak diwajibkan untuk Plasma.
“Sesuai dengan aturan Permentan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit harus menerapkan sistem plasma bila luas kebun diatas 250 hektar,”kata dia.
Menurut Risvandika aturan plasma itu untuk usaha perkebunan kelapa sawit namun kalau bergerak di usaha pengolahan atau pabrik CPO maka Plasma dilakukan dengan menjalin mitra kebun dengan petani sawit.
“Jadi plasma perusahaan CPO itu melakukan mitra kebun dengan petani sawit,”kata dia.
Ia mengatakan aturan plasma itu bisa diterapkan bila perusahaan kelapa sawit telah memiliki izin lengkap.
“Kalau masih dalam proses perizinan dan belum memiliki izin lengkap belum bisa menerapkan aturan plasma,”katanya.
Ketika disinggung jumlah perubahan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit dirinya mengatakan tidak hafal jumlahnya.
“Untuk lebih jelasnya bisa komunikasi dengan PTSP sebab di dinas Pertanian datanya belum final,”ujarnya.
Dirinya menjelaskan bila perusahaan sudah memiliki izin maka data luas kebun sudah bisa dipastikan.
“Karena masih ada yang berproses melengkapi izin maka belum bisa dilakukan untuk melaksanakan plasma,”katanya.
Sementara itu salah satu masyarakat Toboali Reza mengatakan berdasarkan data yang ada di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) jumlahnya sebanyak 17 perusahaan.
“Sebaiknya semua perusahaan kelapa sawit menjalankan aturan plasma sesuai dengan Peraturan Menteri,”harapnya. (Tim Mr).






