TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah mengenai
perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur teknis pemilihan kepala desa.

“Setelah PP keluar, kami akan segera mengeluarkan Perda baru sebagai acuan pelaksanaan Pilkades ini,”kata Kepala Bidang Administrasi Dinas PMD Bangka Selatan Mirwan di Toboali,Selasa (19/11).
Disampaikannya pada tahun 2025 nanti ada sebanyak 16 desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa karena sudah habis masa jabatan dan akan dilakukan pemilihan kembali.

“Saat ini desa-desa yang masa jabatan kepala desanya habis dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa,”kata dia.

Menurut dia ada sebanyak 16 yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa itu mulai dari Kecamatan Tukak Sadai hingga Kecamatan Simpang Rimba dan Pulau Besar.

“Desa-desa itu meliputi Desa Jeriji, Desa Delas, Desa Sengir, Desa Ranggung, Desa Pangkal Buluh, Desa Paku, Desa Gudang, Desa Simpang Rimba, Desa Bangka Kota, Desa Bukit Terap, Desa Pasir Putih, Desa Tiram, Desa Batu Betumpang, Desa Fajar Indah, Desa Sumber Jaya Permai dan Desa Celagan,”kata dia.

Ia mengatakan pemerintah daerah optimis pelaksanaan Pilkades serentak 2025 dapat menjadi momentum penting dalam demokrasi di tingkat desa, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang membawa kemajuan bagi wilayah masing-masing.

“Kalau untuk anggaran sudah kita siapkan pada pembahasan APBD Tahun 2024 ini,”kata dia.

Dijelaskannya anggaran itu mencakup seluruh kebutuhan teknis pemilihan, termasuk logistik, pengamanan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun nominalnya berbeda di setiap desa, pemerintah menjamin bahwa alokasi dana tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Untuk pelaksanaan Pilkades itu ditargetkan berlangsung paling lambat pada pertengahan 2025 nanti,”ungkapnya.(Tim Mr).