TOBOALI,MERCUSUAR.NET,- Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu sudah membahas tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) lahan Desa Pergam.
“Tapi akan tetap mengeluarkan titik titik yang sedang dalam sengketa konflik di masyarakat,”kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bangka Selatan Manson Simarmata ketika dikonfirmasi wartawan di Toboali,Rabu(5/8).
Disampaikannya permohonan pembahasan itu dilakukan karena adanya surat permohonan dari Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik ditujukan kepada pemda.
“Usai menerima permohonan itu kita langsung mengambil tindakan dan membahas permohonan tadi,”kata dia.
Ketika disinggung permohonan PKKPR dari individu atau perusahaan dirinya mengatakan siapa saja boleh mengajukan permohonan PKKPR.
“Siapa saja boleh mengajukan permohonan itu baik perusahaan atau perorangan,”kata dia.
Menurut Mansion berdasarkan pembahasan kemarin,beberapa daerah sengketa dan daerah yang dilindungi akan dikeluarkan.
“Termasuk lahan yang berada di hulu sungai Kemis Desa Pergam itu,”katanya.
Sementara itu Plt Camat Kecamatan Airgegas Hengki Maryono mengatakan belum mengeluarkan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah(SP3AT) lahan yang berada di sungai kemis Desa Pergam.
“Kalau untuk pemukiman masyarakat tentu kita keluarkan namun untuk lahan yang sengketa kita tunggu hasil kesepakatan Kepala Desa dan warga,”kata Hengki.(Tim Mr).






