Pemerintah Nilai Gejolak Harga TBS Karena Kekhawatiran Berlebihan PKS

Screenshot 20260528 184623 ChatGPT

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang akan dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Wamentan Sudaryono usai mengelar pertemuan bersama petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan.

Bacaan Lainnya

Disampaikannya pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Lebih lanjut dia katakan pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.

Dirinya mengatakan pemerintah memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.

“pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih,”kata dia.

Menurut Sudaryono Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS.

“Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah,”ungkapnya.
Sementara itu Ketua GAPKI Eddy martono berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS dan kembali normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ketidaktahuan dan ketidakpastian kita membuat GAPKI khawatir,”kata dia.

Dirinya mengatakan mengenai aturan itu kita belum tau apakah pembelian langsung dilakukan oleh DSI atau para eksportir nanti dalam perjalanan ke 2027 akan lebih detail.

“Semoga dengan pertemuan kali ini dapat mengkalrifikasi segala ketidakpastian tadi,”ungkapnya.(Tim Mr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *