TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 4,38 gram, timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Defriansyah mengatakan, penangkapan terhadap AY alias Bang Jago dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka diamankan di depan rumah seorang warga di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Sebelum berhasil ditangkap, tersangka sempat melarikan diri kurang lebih sejauh 100 meter dari lokasi awal penyergapan,” kata AKP Defriansyah, Jumat (12/6).
Disampaikannya penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Saat berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,”katanya.
Menurutnya saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan 18 paket sabu berukuran kecil yang telah dikemas dalam plastik bening,”katanya.
AKP Defriansyah menjelaskan tersangka diduga berperan sebagai perantara sekaligus pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Bang Jago juga diketahui merupakan jaringan Selapan Sumatera Selatan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Toboali,”kata dia.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
“Atas perbuatannya, Bang Jago terancam hukuman penjara dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”ungkapnya.(Tim Mr).






