PWI Bangka Selatan Nilai Intimidasi Cinda Grup Langgar UU Pers

IMG 20260612 WA0004

TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Selatan menilai ancaman atau intimidasi terhadap kinerja dua wartawan di lapangan yang dilakukan oleh tukang baleho Cinda Group masuk dalam kategori pelanggaran UU Pers.

“Oleh sebab itu kami minta pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka,”kata Ketua PWI Bangka Selatan Nopranda Putra kepada wartawan di Toboali,Kamis(11/6).

Bacaan Lainnya

Disampaikannya kami dari PWI Basel mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap dua wartawan saat melakukan peliputan mengambil gambar dua baliho bertanda segel dari Satpol PP itu.

“Peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Lime Habang Kecamatan Toboali,”kata dia.

Menurut Nopranda tindakan tersebut berpotensi masuk kategori menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang dan meminta pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi.

“Setiap bentuk upaya menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi di ruang publik saat jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan,”kata dia.

Ia mengatakan perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lapangan.

“Kami PWI Bangka Selatan mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum pegawai tersebut. Apa yang terjadi bukan sekadar adu argumen biasa, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang diduga menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,”ujarnya.

Ia menjelaskan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang. Karena itu, setiap upaya menghambat kerja wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Pekerjaan jurnalistik adalah profesi yang dilindungi negara. Mulai dari mencari informasi, melakukan peliputan, mendokumentasikan peristiwa hingga menyebarluaskan informasi kepada publik merupakan bagian dari kerja pers yang sah,”ungkapnya.

Sementara itu pihak pimpinan Cinda Group belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan via pesan WhatsApp terkait insiden intimidasi terhadap jurnalis oleh pekerja di lapangan itu untuk keberimbangan berita. (Tim Mr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *