TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil menangkap seorang diduga sebagai pengedar barang haram jenis Sabu pada Jumat(13/12) sekitar pukul 01.00 wib di Desa Tanjung Sangkar Pulau Lepar Pongok.

“Penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu yang berinisial AG(51) warga Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok Bangka Selatan berkat informasi dari masyarakat,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda.GJ Budi kepada wartawan.

Disampaikannya Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti selanjutnya Kapolsek Lepong Ipda Heri Santoso SH berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah SH.

“Kemudian tersangka dan barang bukti yang ada di bawa dan diserahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,”katanya.

Menurut Budi penangkapan terhadap pelaku Narkoba itu disaksikan oleh Ketua RT setempat yang sekaligus menyaksikan saat pengeledahan dirumah pelaku.

‘Saat dilakukan penggeledahan,petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 14 bungkus,”kata dia.

Lebih lanjut Budi katakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Dirinya menjelaskan untuk motip pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,”ungkapnya.(Tim Mr).