TOBOALI,MERCUSUAR.NET,-Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Haris Setiawan meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor masing-masing.

“Hal ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,”kata dia di Toboali,Selasa(15/4).

Disampaikannya untuk menindaklanjuti surat itu pemda Bangka Selatan mengeluarkan surat edaran nomor : 800.1.10/X/BKPSDMD/2024 tentang pelaksanaan system kerja WFO, WFA, dan apel bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

“Sistem ini mulai berlaku Terhitung mulai hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024 dengan metode kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH),”katanya.

Menurut Haris sistem itu tetap memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan yaitu layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dengan persentase jumlah pegawai yang WFH paling banyak 50% dan WFO 50%.

“Layanan masyarakat dengan persentase jumlah pegawai yang WFO 100% dan pelaksanaan apel pagi tetap dilaksanakan di organisasi perangkat daerah masing-masing,”katanya.

Oleh sebab itu dirinya meminta kepada dinas untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja para ASN dilingkungan kerja masing-masing.

“Oleh sebab itu setiap kepala perangkat daerah dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi walaupun ada sistem ini,”harapnya.(Tim Mr).