Polsek Simpang Rimba Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Sawit Milik PT.BSSP
SIMPANG RIMBA,MERCUSUAR.NET,-Kepolisian Sektor Simpang Rimba Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSSP pada Kamis (28/11) sore.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu antara lain berinisial DN(33) warga Jalan Depati Hamzah Kel. Sinar Bulan Kecamatan Bukit intan Pangkalpinang dan ART(33) warga Jalan Raya Permis Desa Simpang RRima Basel serta STW(37) warga Jalan Sungai Selan Gang Bandes Desa Mangkol,Pangkalan Baru Bateng,”kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda.GJ Budi kepada wartawan di Toboali,Sabtu(30/11) malam.
Disampaikannya peristiwa pencurian yang terjadi itu berawal ketika satuan pengaman atau Satpam perusahaan itu sedang melakukan patroli di areal perkebunan itu.
“Ketika satpam patroli,mereka menemukan alat untuk memetik buah atau dodos yang berada diantara perbatasan kebun perusahaan dan masyarakat serta ada sepasang sandal yang tertinggal diarea itu,”kata dia.
Menurut Budi setelah mereka melakukan penyelidikan akhirnya diketahui telah terjadi pencurian buah sawit dilakukan oleh tiga orang pelaku.
“Setelah itu mereka membuat laporan ke pihak Kepolisian Simpang Rimba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan sampai akhirnya ditemukan para pelaku yang sedang berada di dalam kebun sawit di Depan SMA 1 Simpang Rimba,”ujarnya.
Ia mengatakan saat ini Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya 22 buah janjang sawit dan satu buah dodos alat untuk panen sawit serta dua unit motor dan satu unit mobil Mitsubishi L300,”kata dia.
Dirinya menjelaskan untuk ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Motipnya yaitu masalah ekonomi,”kata Budi.(Tim Mr).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan