TOBOALI,MERCUSUAR.NET, -Aktivis asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan Muhammad Rosidi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dermaga Penutuk di Kecamatan Lepar.

“Saya memohon kepada Kapolda dan Dirreskrimsus untuk proses hukum dan penetapan tersangka dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Bangka Selatan,”kata dia kepada wartawan.

Disampaikannya proyek yang dikerjakan sejak Tahun 2021 itu sempat molor berapa kali, total anggaran DAK 2021 berkisar 32 Miliar.

“Sampai sekarang belum ada tersangka. Pelaporan ini ditembuskan ke Kapolri dan Divpropam Mabes Polri,” kata dia.

Anggota DPRD Bangka Belitung Rina Tarol mengatakan sudah selayaknya kasus dugaan korupsi Dermaga Penutuk itu yang pembangunannya menggunakan uang rakyat menjadi atensi Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Sudah selayaknya hal ini menjadi atensi Polda Kepulauan Bangka Belitung karena pembangunan dermaga ini menggunakan uang rakyat Bangka Selatan. Kalau sampai sekarang belum ada tindak lanjut kasus tersebut, kita mesti bertanya, ada apa dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Rina, Senin (17/3/2025) malam.

Menurut Rina, fakta lapangan tidak bisa dibantah. Katanya, saat mengunjungi dermaga tersebut beberapa waktu lalu memang ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut yang dikerjakan terkesan serampangan dan asal jadi.

Sementara itu kita masih menunggu jawaban konfirmasi kepada Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Polisi Jojo Sutarjo, yang dilayangkan pada Senin (17/3/2025) malam.

Pada 3 Desember 2024 juga telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Dermaga Penutuk di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.

Saat itu, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Direktur Reskrimsus Polda Babel, membenarkan bahwa penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung dan pihaknya masih belum mengumumkan adanya tersangka.(Tim Mr).